LAYANAN PEMBUATAN E-KTP/KK

PEMBUATAN E-KTP/KK

  1. Permohonan Baru
    • Mengisi formulir permohonan KTP/KK.
    • Fotocopy Surat Nikah Bagi yang sudah menikah.
    • Fotocopy Akta kelahiran atau Surat Keterangan Lahir dari Desa/Kelurahan.
    • Surat Keterangan Pindah Penduduk Bagi Penduduk yang baru datang dari daerah lain.
    • Fotocopy Surat Keterangan Penduduk yang mengajukan perubahan data.
  2. Permohonan Perpanjangan
    • Pengantar dari Desa dan Kelurahan.
    • Fotocopy KTP dan KK lama.
  3. Permohonan Penggantian
    • Pengantar dari Desa dan Kelurahan.
    • Bukti KTP/KK lama yang rusak bagi KTP/KK rusak
    • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian bagi yang kehilangan KTP/KK.