PEMBUATAN E-KTP/KK
- Permohonan Baru
• Mengisi formulir permohonan KTP/KK.
• Fotocopy Surat Nikah Bagi yang sudah menikah.
• Fotocopy Akta kelahiran atau Surat Keterangan Lahir dari Desa/Kelurahan.
• Surat Keterangan Pindah Penduduk Bagi Penduduk yang baru datang dari daerah lain.
• Fotocopy Surat Keterangan Penduduk yang mengajukan perubahan data. - Permohonan Perpanjangan
• Pengantar dari Desa dan Kelurahan.
• Fotocopy KTP dan KK lama. - Permohonan Penggantian
• Pengantar dari Desa dan Kelurahan.
• Bukti KTP/KK lama yang rusak bagi KTP/KK rusak
• Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian bagi yang kehilangan KTP/KK.